• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Perang Sengit Pilkada: Syarat Ketat Gugat Hasil ke MK, Selisih Suara Tak Boleh Lebar

img

Zonaberita.web.id Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Pada Kesempatan Ini saya ingin menjelaskan bagaimana Pemilu, Hukum berpengaruh. Informasi Relevan Mengenai Pemilu, Hukum Perang Sengit Pilkada Syarat Ketat Gugat Hasil ke MK Selisih Suara Tak Boleh Lebar baca sampai selesai.

Pasangan calon kepala daerah yang tidak puas dengan hasil Pilkada 2024 dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, karena badan peradilan khusus belum terbentuk, MK akan menangani perselisihan hasil penetapan perolehan suara tahap akhir Pilkada.

Undang-Undang (UU) Pilkada mengatur bahwa perselisihan hasil Pilkada harus diadili oleh badan peradilan khusus. Pasangan calon dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja sejak penetapan hasil Pilkada diumumkan oleh KPU setempat.

Pasangan calon yang mengajukan gugatan harus memenuhi syarat selisih suara yang diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Sementara itu, untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara Kabupaten/Kota.

Demikian uraian lengkap mengenai perang sengit pilkada syarat ketat gugat hasil ke mk selisih suara tak boleh lebar dalam pemilu, hukum yang saya sajikan Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. jangan lupa cek artikel lainnya yang menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.