• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Perang Sengit Pilkada: Syarat Ketat Gugat Hasil ke MK, Selisih Suara Tak Boleh Lebar

img

Zonaberita.web.id Dengan izin Allah semoga kita semua sedang diberkahi segalanya. Di Sini aku mau berbagi tips mengenai Pemilu, Hukum yang bermanfaat. Pandangan Seputar Pemilu, Hukum Perang Sengit Pilkada Syarat Ketat Gugat Hasil ke MK Selisih Suara Tak Boleh Lebar Yuk

Pasangan calon kepala daerah yang tidak puas dengan hasil Pilkada 2024 dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, karena badan peradilan khusus belum terbentuk, MK akan menangani perselisihan hasil penetapan perolehan suara tahap akhir Pilkada.

Undang-Undang (UU) Pilkada mengatur bahwa perselisihan hasil Pilkada harus diadili oleh badan peradilan khusus. Pasangan calon dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja sejak penetapan hasil Pilkada diumumkan oleh KPU setempat.

Pasangan calon yang mengajukan gugatan harus memenuhi syarat selisih suara yang diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Sementara itu, untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara Kabupaten/Kota.

Itulah pembahasan komprehensif tentang perang sengit pilkada syarat ketat gugat hasil ke mk selisih suara tak boleh lebar dalam pemilu, hukum yang saya sajikan Semoga artikel ini menjadi langkah awal untuk belajar lebih lanjut tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. Jika kamu suka lihat artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.