Perang Sengit Pilkada: Syarat Ketat Gugat Hasil ke MK, Selisih Suara Tak Boleh Lebar

Zonaberita.web.id Assalamualaikum semoga kita selalu bersyukur. Di Situs Ini saya mau menjelaskan berbagai aspek dari Pemilu, Hukum. Pembahasan Mengenai Pemilu, Hukum Perang Sengit Pilkada Syarat Ketat Gugat Hasil ke MK Selisih Suara Tak Boleh Lebar Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.
Pasangan calon kepala daerah yang tidak puas dengan hasil Pilkada 2024 dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, karena badan peradilan khusus belum terbentuk, MK akan menangani perselisihan hasil penetapan perolehan suara tahap akhir Pilkada.
Undang-Undang (UU) Pilkada mengatur bahwa perselisihan hasil Pilkada harus diadili oleh badan peradilan khusus. Pasangan calon dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja sejak penetapan hasil Pilkada diumumkan oleh KPU setempat.
Pasangan calon yang mengajukan gugatan harus memenuhi syarat selisih suara yang diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Sementara itu, untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara Kabupaten/Kota.
Demikianlah perang sengit pilkada syarat ketat gugat hasil ke mk selisih suara tak boleh lebar sudah saya jabarkan secara detail dalam pemilu, hukum Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Mari berikan manfaat dengan membagikan ini. lihat artikel lain di bawah ini.