Perkawinan Anak: Kutukan yang Menghantui Bumi Gora

Zonaberita.web.id Semoga semua mimpi indah terwujud. Disini saya ingin berbagi tentang zonaNews, Politik, Hukum yang bermanfaat. Insight Tentang zonaNews, Politik, Hukum Perkawinan Anak Kutukan yang Menghantui Bumi Gora Ikuti terus ulasannya hingga paragraf terakhir.
Permohonan pengesahan perkawinan di Pengadilan Tinggi Agama NTB terus meningkat. Setelah itu, isbat nikah atau pengesahan perkawinan diajukan ke Pengadilan Agama setempat.
Perkawinan usia anak merampas hak pendidikan anak, seperti yang dialami Rona. Nara, penyintas perkawinan anak, kini menjadi penyuluh untuk menghentikan siklus perkawinan anak di Lombok Utara.
Perkawinan anak merupakan bentuk terorisme gender yang merampas kesehatan seksual dan reproduksi, masa depan, serta mimpi pendidikan perempuan.
Isbat nikah menjadi cara mengakali larangan perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat. Hartiningsih, Ketua Divisi Pengembangan Organisasi LPA Lombok Utara, mengungkapkan bahwa anak yang menikah menjadi kepala keluarga, sementara orang tuanya berstatus anak-ibu.
Santai, sebuah yayasan, meminta agar perempuan yang diculik dikembalikan dan batal dinikahkan. Perempuan tersebut adalah Nara, yang dinikahkan secara tergesa-gesa dengan manipulasi wali hakim karena ayahnya bekerja di Malaysia.
Biasanya, permasalahan seperti Rona akan ditunggu hingga berusia 19 tahun. Namun, ada kebudayaan yang salah diartikan, sehingga Nara tinggal di rumah orang tua suaminya setelah menikah.
Nasib Nara mengulang kisah orang tuanya, yang juga mengalami perkawinan usia anak.
Demikian perkawinan anak kutukan yang menghantui bumi gora telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam zonanews, politik, hukum Terima kasih atas antusiasme Anda dalam membaca ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang di sekitarmu. Terima kasih