Polisi Terjerat Kasus Pemerasan DWP, Terancam 5 Tahun Turun Pangkat
Zonaberita.web.id Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Pada Artikel Ini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang zonaNews. Artikel Ini Menawarkan zonaNews Polisi Terjerat Kasus Pemerasan DWP Terancam 5 Tahun Turun Pangkat Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.
Polri menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi lima tahun dari fungsi penegakan hukum terhadap anggota yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Sanksi Etik
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi etika terhadap pelanggar, yakni perilaku dinyatakan tercela, berkewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Pimpinan Polri, serta mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Pelanggaran Pasal
Pelanggar | Pasal yang Dilanggar |
---|---|
Briptu Dodi | Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri |
Sanksi Administratif
Pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, terhitung mulai 27 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025.
Banding
Kedua terperiksa mengajukan banding atas putusan tersebut.
Catatan Penting Sidang Etik
Sidang etik dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas mengapresiasi mekanisme akuntabilitas dalam sidang etik tersebut.
Sidang etik memeriksa bukti-bukti dan menelaah argumen terkait peristiwa, sehingga majelis dapat membandingkan mana yang faktual, jujur, dan sesuai kenyataan.
Begitulah ringkasan menyeluruh tentang polisi terjerat kasus pemerasan dwp terancam 5 tahun turun pangkat dalam zonanews yang saya berikan Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia tetap fokus pada tujuan hidup dan jaga kesehatan spiritual. Jangan ragu untuk membagikan ini ke sahabat-sahabatmu. semoga artikel lainnya menarik untuk Anda. Terima kasih.