• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Prabowo Luncurkan Benteng Pertahanan Baru, Simak Tugas Rahasianya!

img

Zonaberita.web.id Dengan nama Allah semoga kita diberi petunjuk. Di Titik Ini mari kita bahas tren zonaNews yang sedang diminati. Pemahaman Tentang zonaNews Prabowo Luncurkan Benteng Pertahanan Baru Simak Tugas Rahasianya Jangan sampai terlewat simak terus sampai selesai.

Dewan Pertahanan Nasional: Pedoman Pertahanan Negara

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional (DPN). DPN bertugas memberikan pertimbangan dan merumuskan solusi kebijakan strategis dalam bidang pertahanan nasional, termasuk kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

DPN dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo dan dibantu oleh Ketua Harian yang dijabat oleh Menteri Pertahanan. Anggota tetap DPN terdiri dari Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI. Sedangkan anggota tidak tetap berasal dari instansi pemerintah dan non-pemerintah yang relevan dengan isu strategis yang dihadapi.

Fungsi dan Tugas DPN

DPN memiliki fungsi utama sebagai berikut:

  • Memberikan pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan strategis dalam bidang pertahanan nasional
  • Melakukan perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi
  • Mendukung penyelenggaraan pertahanan negara, termasuk pengerahan komponen pertahanan negara

Pendanaan DPN

Pendanaan DPN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan. Pendanaan ini digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan terbitnya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sekian ulasan tentang prabowo luncurkan benteng pertahanan baru simak tugas rahasianya yang saya sampaikan melalui zonanews Semoga artikel ini menjadi langkah awal untuk belajar lebih lanjut cari inspirasi baru dan perhatikan pola makan sehat. Silakan bagikan kepada orang-orang terdekat. lihat konten lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.