• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Presidential Threshold Dihapus, Jalan Menuju Pilpres 2024 Makin Terbuka Lebar

img

Zonaberita.web.id Semoga kebahagiaan menyertai setiap langkahmu. Di Titik Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai zonaNews. Artikel Ini Membahas zonaNews Presidential Threshold Dihapus Jalan Menuju Pilpres 2024 Makin Terbuka Lebar baca sampai selesai.

Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Putusan ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Wamendagri Hormati Putusan MK

Wamendagri Bima Arya menghormati putusan MK tersebut. Ia juga mengusulkan agar syarat pencalonan kepala daerah dikaji ulang. Tidak hanya syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga terkait dengan syarat pencalonan dan ambang batas bagi kepala daerah, ujarnya.

Revisi UU Pilkada dan Pemilu

Bima Arya menekankan bahwa proses revisi Undang-Undang Pilkada dan Pemilu harus merujuk pada putusan MK. Pengaturannya seperti apa? Apakah masih diperlukan ambang batas? Juga harus kita kaji semangat dan norma putusan MK ini dengan opsi pemilihan langsung atau melalui DPRD, katanya.

Putusan MK Final dan Mengikat

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Kita hormati dan laksanakan. MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut, ujarnya.

Putusan MK ini dibacakan pada 2 Januari 2025 dan menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Begitulah penjelasan mendetail tentang presidential threshold dihapus jalan menuju pilpres 2024 makin terbuka lebar dalam zonanews yang saya berikan Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru pertahankan motivasi dan pola hidup sehat. Sebarkan kebaikan dengan membagikan ke orang lain. cek artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.