Presidential Threshold Dihapus, Jalan Menuju Pilpres 2024 Makin Terbuka Lebar
Zonaberita.web.id Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Dalam Blog Ini aku ingin membagikan pengetahuan seputar zonaNews. Penjelasan Artikel Tentang zonaNews Presidential Threshold Dihapus Jalan Menuju Pilpres 2024 Makin Terbuka Lebar Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.
Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Putusan ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Wamendagri Hormati Putusan MK
Wamendagri Bima Arya menghormati putusan MK tersebut. Ia juga mengusulkan agar syarat pencalonan kepala daerah dikaji ulang. Tidak hanya syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga terkait dengan syarat pencalonan dan ambang batas bagi kepala daerah, ujarnya.
Revisi UU Pilkada dan Pemilu
Bima Arya menekankan bahwa proses revisi Undang-Undang Pilkada dan Pemilu harus merujuk pada putusan MK. Pengaturannya seperti apa? Apakah masih diperlukan ambang batas? Juga harus kita kaji semangat dan norma putusan MK ini dengan opsi pemilihan langsung atau melalui DPRD, katanya.
Putusan MK Final dan Mengikat
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Kita hormati dan laksanakan. MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut, ujarnya.
Putusan MK ini dibacakan pada 2 Januari 2025 dan menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Itulah ulasan tuntas seputar presidential threshold dihapus jalan menuju pilpres 2024 makin terbuka lebar yang saya sampaikan dalam zonanews Selamat menggali lebih dalam tentang topik yang menarik ini tetap produktif dan rawat diri dengan baik. silakan share ke temanmu. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih banyak.