Presidential Threshold Dihapus MK, PAN: Pesta Demokrasi Tanpa Batasan
 
          Zonaberita.web.id Dengan izin Allah semoga kita semua sedang diberkahi segalanya. Pada Detik Ini aku mau membahas keunggulan zonaNews yang banyak dicari. Tulisan Yang Mengangkat zonaNews Presidential Threshold Dihapus MK PAN Pesta Demokrasi Tanpa Batasan Simak penjelasan detailnya hingga selesai.
Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Putusan ini disambut baik oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas).
Zulhas menyatakan bahwa PAN menghormati dan menerima putusan MK yang telah digugat berkali-kali oleh masyarakat. Ia menilai putusan tersebut sebagai kabar baik bagi demokrasi Indonesia.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa ambang batas pencalonan tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Selain itu, ambang batas juga dinilai menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.
Putusan MK ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 2 Januari 2025. MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan dalam perkara 62/PUU-XXI/2023.
Dengan dihapusnya ambang batas pencalonan presiden, semua partai politik peserta pemilu kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Zulhas menyatakan bahwa putusan MK ini merupakan kabar gembira bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Ia berharap putusan ini dapat memperkuat sistem demokrasi dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik.
Demikian presidential threshold dihapus mk pan pesta demokrasi tanpa batasan sudah saya bahas secara mendalam dalam zonanews Terima kasih atas dedikasi Anda dalam membaca tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Jika kamu suka Sampai jumpa lagi
 
     
           
           
           
           
           
         
         
         
         
        