QRIS Berbayar PPN 12%: Waspada, Transaksi Digitalmu Bisa Makin Mahal!

Zonaberita.web.id Selamat datang di blog saya yang penuh informasi terkini. Di Sini saya akan membahas manfaat zonaNews yang tidak boleh dilewatkan. Diskusi Seputar zonaNews QRIS Berbayar PPN 12 Waspada Transaksi Digitalmu Bisa Makin Mahal Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.
Transaksi Uang Elektronik dan E-Wallet Kena Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 telah menetapkan bahwa jasa atas transaksi uang elektronik dan e-wallet termasuk dalam barang dan jasa kena pajak.
Menurut keterangan tertulis Ditjen Pajak (KT-03/2024), jasa transaksi uang elektronik dan dompet digital telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% sejak 1 April 2022.
Pengenaan pajak ini berlaku untuk jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital, seperti transfer, pembayaran, dan pembelian.
Saat tarif PPN masih 11%, jasa transaksi uang elektronik dan e-wallet sudah menjadi objek pajak. Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, maka pajak yang dikenakan atas transaksi tersebut juga meningkat.
Tabel Tarif PPN Transaksi Uang Elektronik dan E-Wallet
Tarif PPN | Periode |
---|---|
11% | 1 April 2022 - 31 Desember 2022 |
12% | 1 Januari 2023 - sekarang |
Sekian informasi lengkap mengenai qris berbayar ppn 12 waspada transaksi digitalmu bisa makin mahal yang saya bagikan melalui zonanews Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat tetap fokus pada tujuan hidup dan jaga kesehatan spiritual. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. silakan lihat artikel lain di bawah ini. Terima kasih.