QRIS Berbayar PPN 12%: Waspada, Transaksi Digitalmu Bisa Makin Mahal!
 
          Zonaberita.web.id Semoga kebahagiaan menghampirimu setiap saat. Dalam Tulisan Ini mari kita bahas keunikan dari zonaNews yang sedang populer. Konten Yang Membahas zonaNews QRIS Berbayar PPN 12 Waspada Transaksi Digitalmu Bisa Makin Mahal Pelajari setiap bagiannya hingga paragraf penutup.
Transaksi Uang Elektronik dan E-Wallet Kena Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 telah menetapkan bahwa jasa atas transaksi uang elektronik dan e-wallet termasuk dalam barang dan jasa kena pajak.
Menurut keterangan tertulis Ditjen Pajak (KT-03/2024), jasa transaksi uang elektronik dan dompet digital telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% sejak 1 April 2022.
Pengenaan pajak ini berlaku untuk jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital, seperti transfer, pembayaran, dan pembelian.
Saat tarif PPN masih 11%, jasa transaksi uang elektronik dan e-wallet sudah menjadi objek pajak. Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, maka pajak yang dikenakan atas transaksi tersebut juga meningkat.
Tabel Tarif PPN Transaksi Uang Elektronik dan E-Wallet
| Tarif PPN | Periode | 
|---|---|
| 11% | 1 April 2022 - 31 Desember 2022 | 
| 12% | 1 Januari 2023 - sekarang | 
Terima kasih telah membaca seluruh konten tentang qris berbayar ppn 12 waspada transaksi digitalmu bisa makin mahal dalam zonanews ini Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber tetap fokus pada tujuan hidup dan jaga kesehatan spiritual. share ke temanmu. Sampai jumpa lagi
 
     
           
           
           
           
           
         
         
         
         
        