Seleksi Alam Politik: PAN Yakin Bakal Muncul Pemenang Meski Tanpa Ambang Batas Presiden

Zonaberita.web.id Hai apa kabar semuanya selamat membaca Di Blog Ini mari kita telusuri zonaNews yang sedang hangat diperbincangkan. Pandangan Seputar zonaNews Seleksi Alam Politik PAN Yakin Bakal Muncul Pemenang Meski Tanpa Ambang Batas Presiden Dapatkan wawasan full dengan membaca hingga akhir.
Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden: Angin Segar bagi Demokrasi Indonesia
Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik penghapusan ambang batas atau presidential threshold 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini sebagai angin segar bagi demokrasi Indonesia.
Saleh menekankan bahwa penghapusan ambang batas tidak berarti persyaratan menjadi calon presiden menjadi lebih longgar. DPR dan pemerintah akan membahas syarat-syarat dasar untuk memastikan kualitas calon presiden tetap terjaga.
Syarat-syarat dasar ini akan menjadi seleksi tersendiri untuk memangkas peluang membludaknya calon presiden yang mendaftar. Saleh mencontohkan beberapa syarat dasar yang akan dibahas, seperti umur, pendidikan, dan rekam jejak.
Selain itu, partai politik juga akan diseleksi. Saleh menegaskan bahwa tidak semua partai politik yang baru lahir bisa mencalonkan presiden. Partai-partai politik akan diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan kesiapan mereka.
Saleh juga menanggapi sorotan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, soal antisipasi koalisi gemuk setelah penghapusan ambang batas 20 persen. Saleh menyatakan bahwa DPR akan mempertimbangkan pandangan Yusril dan usulan dari pemerintah dalam merevisi UU Pemilu.
Saleh yakin akan terjadi seleksi alamiah di antara calon presiden. Mereka yang mencalonkan diri harus memiliki kerja keras, jaringan yang luas, kemampuan logistik yang memadai, dan tingkat popularitas yang tinggi.
Penghapusan ambang batas ini sejalan dengan putusan MK yang menyatakan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945. MK meminta pemerintah dan DPR melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu.
Saleh berharap revisi UU Pemilu dapat segera dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK. Dengan demikian, demokrasi Indonesia dapat berjalan lebih sehat dan berkualitas.
4 Januari 2025
Demikian seleksi alam politik pan yakin bakal muncul pemenang meski tanpa ambang batas presiden sudah saya bahas secara mendalam dalam zonanews Siapa tau ini jadi manfaat untuk kalian selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , sebarkan ke teman-temanmu. Sampai bertemu lagi