• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Pemerasan Mengguncang Korps Biru: Dua Oknum Polisi Terjerumus ke Jurang Demosi

img

Zonaberita.web.id Bismillah semoga hari ini membawa berkah untuk kita semua. Di Titik Ini aku mau menjelaskan apa itu zonaNews secara mendalam. Artikel Dengan Tema zonaNews Skandal Pemerasan Mengguncang Korps Biru Dua Oknum Polisi Terjerumus ke Jurang Demosi Jangan skip bagian apapun ya baca sampai tuntas.

Pelanggaran Kode Etik Polisi Berujung Banding

Dua anggota Polri, Aiptu AJMG dan Bripka WTH, menyatakan banding atas sanksi yang dijatuhkan dalam sidang kode etik. Mereka diduga melakukan pelanggaran saat mengamankan penonton DWP yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Dalam sidang tersebut, Aiptu AJMG dihadirkan enam saksi, sementara Bripka WTH dihadirkan tujuh saksi. Propam Polri menjatuhkan sanksi demosi selama 5 tahun kepada keduanya.

Selain demosi, mereka juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Sanksi lainnya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari.

Aiptu AJMG melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 ayat 1 huruf b, c, dan 10 ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara itu, Bripka WTH melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 ayat 1 huruf b, c, dan 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kedua pelanggar juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di sidang kode etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Demikian skandal pemerasan mengguncang korps biru dua oknum polisi terjerumus ke jurang demosi sudah saya bahas secara mendalam dalam zonanews Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. silakan share ke temanmu. semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.