• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Rumah DP Rp 0: Duo Terdakwa Hadapi Hukuman Berat

img

Zonaberita.web.id Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Dalam Opini Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai zonaNews. Tulisan Ini Menjelaskan zonaNews Skandal Rumah DP Rp 0 Duo Terdakwa Hadapi Hukuman Berat lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.

Tuntutan Berat untuk Tersangka Korupsi Tanah Pulo Gebang

Jaksa KPK menuntut hukuman berat bagi para tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Rudy Hartono Iskandar, pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara itu, Tommy Adrian, Direktur PT Adonara Propertindo, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Selain hukuman penjara, Rudy Hartono juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 224,21 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jaksa meyakini para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 256.030.646.000,00.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, juga telah dituntut 5 tahun penjara dalam kasus yang sama. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp 31,8 miliar, sementara Rudy senilai Rp 224 miliar.

Yoory telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk korupsi pembelian lahan rumah Dp Rp 0 di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur dan 5 tahun penjara pada tingkat banding untuk kasus korupsi lahan proyek rumah DP Rp 0 di Ujung Menteng, Jakarta Timur.

Sekian informasi lengkap mengenai skandal rumah dp rp 0 duo terdakwa hadapi hukuman berat yang saya bagikan melalui zonanews Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini tetap optimis menghadapi perubahan dan jaga kebugaran otot. Jika kamu suka Sampai bertemu di artikel menarik berikutnya. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.