Skandal Rumah DP Rp 0: Duo Terdakwa Hadapi Hukuman Berat

Zonaberita.web.id Assalamualaikum semoga kalian dalam perlindungan tuhan yang esa. Kini mari kita bahas tren zonaNews yang sedang diminati. Konten Yang Membahas zonaNews Skandal Rumah DP Rp 0 Duo Terdakwa Hadapi Hukuman Berat Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.
Tuntutan Berat untuk Tersangka Korupsi Tanah Pulo Gebang
Jaksa KPK menuntut hukuman berat bagi para tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Rudy Hartono Iskandar, pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara itu, Tommy Adrian, Direktur PT Adonara Propertindo, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Selain hukuman penjara, Rudy Hartono juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 224,21 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jaksa meyakini para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 256.030.646.000,00.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, juga telah dituntut 5 tahun penjara dalam kasus yang sama. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp 31,8 miliar, sementara Rudy senilai Rp 224 miliar.
Yoory telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk korupsi pembelian lahan rumah Dp Rp 0 di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur dan 5 tahun penjara pada tingkat banding untuk kasus korupsi lahan proyek rumah DP Rp 0 di Ujung Menteng, Jakarta Timur.
Demikian uraian lengkap mengenai skandal rumah dp rp 0 duo terdakwa hadapi hukuman berat dalam zonanews yang saya sajikan Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Jika kamu mau Terima kasih telah membaca