Suara Perempuan Menggema di Mahkamah Konstitusi: UU MD3 Diuji Demi Keadilan Representasi

Zonaberita.web.id Semoga semua mimpi indah terwujud. Pada Artikel Ini saya mau menjelaskan manfaat dari zonaNews, Hukum, Politik, Gender yang banyak dicari. Pandangan Seputar zonaNews, Hukum, Politik, Gender Suara Perempuan Menggema di Mahkamah Konstitusi UU MD3 Diuji Demi Keadilan Representasi Simak baik-baik hingga kalimat penutup.
Koalisi Perempuan Indonesia dan Perludem menggugat Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan perempuan di DPR RI. Mereka menilai distribusi anggota perempuan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pimpinan komisi tidak proporsional.
Distribusi Tidak Merata
Ahmad Alfarizy, kuasa hukum penggugat, menyoroti bahwa anggota DPR RI perempuan periode 2019-2024 mayoritas ditempatkan di Komisi IX yang menangani kesehatan dan kesejahteraan sosial. Sementara itu, komisi lain yang juga penting, seperti Komisi VIII yang membidangi agama, perlindungan anak, dan perempuan, justru minim keterwakilan perempuan.
Tabel Distribusi
Fraksi | Komisi | Jumlah Perempuan |
---|---|---|
PKB | Komisi I, II, III | 0 |
Gerindra | Komisi IV, V, VI | 2 |
PDIP | Komisi VII, VIII, IX | 5 |
Petitum Gugatan
Dalam petitumnya, Koalisi Perempuan dan Perludem meminta MK menyatakan Pasal 427E ayat (1) huruf b UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta MK menafsirkan pasal tersebut dengan mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30% di pimpinan komisi dan AKD.
Sidang perkara ini digelar di MK pada 10 Desember 2024 dan dipimpin oleh Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap suara perempuan menggema di mahkamah konstitusi uu md3 diuji demi keadilan representasi dalam zonanews, hukum, politik, gender ini Semoga artikel ini menjadi inspirasi bagi Anda tetap semangat belajar dan jaga kebugaran fisik. Mari berbagi kebaikan dengan membagikan ini. Terima kasih