• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tanah Ilegal Merajalela, DPR Siapkan Amnesti Lahan

img

Zonaberita.web.id Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Kini mari kita teliti zonaNews yang banyak dibicarakan orang. Pandangan Seputar zonaNews Tanah Ilegal Merajalela DPR Siapkan Amnesti Lahan Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.

Land Amnesty: Usulan untuk Mendorong Pendaftaran Tanah

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan pembentukan atau revisi aturan pertanahan untuk mendorong pemilik tanah mendaftarkan tanahnya dan memperoleh sertifikat. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak dan memperluas basis pajak.

Apa itu land amnesty? Mereka yang sudah menikmati tanah berpuluh-puluh tahun, yang tidak cenderung mau mendaftarkan tanahnya, jelas Rifqinizamy.

Dengan adanya land amnesty, tanah yang belum terdaftar diharapkan dapat didaftarkan. Masa lalu penggunaan lahan akan diabaikan, sehingga pemilik tanah dapat mendaftarkan tanahnya tanpa khawatir akan konsekuensi hukum.

Biar mereka dengan sadar diri mendaftarkan tanah kepada negara, ujar Rifqinizamy.

Usulan ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya lahan yang digunakan tanpa memiliki hak guna usaha (HGU). Tanah-tanah ilegal tersebut akan diberi waktu enam bulan hingga satu tahun untuk didaftarkan.

Hanya mempergunakan pengaruh dan kekuasaan serta power-nya, kata Rifqinizamy.

Jika pemilik tanah tidak mendaftarkan tanahnya dalam waktu yang ditentukan, negara akan mengambil alih tanah tersebut untuk kepentingan nasional.

Komisi II DPR juga berencana melakukan penataan hukum pertanahan dan tata ruang di Indonesia pada tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah penyerobotan dan penggunaan tanah tanpa hak yang semakin marak.

Yang terakhir kami akan mengikhtiarkan tahun 2025 adalah penataan Hukum Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia. Saya pernah sampaikan bahwa penyerobotan dan penggunaan tanah tanpa hak di republik ini sudah melewati batas, pungkas Rifqinizamy.

Terima kasih telah menyimak tanah ilegal merajalela dpr siapkan amnesti lahan dalam zonanews ini sampai akhir Jangan segan untuk mengeksplorasi topik ini lebih dalam selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. Sampai bertemu di artikel selanjutnya. Terima kasih atas dukungan Anda.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.