Transaksi Digital Bebas Pajak: QRIS dan e-Toll Lepas dari Belenggu PPN

Zonaberita.web.id Semoga kebahagiaan menghampirimu setiap saat. Di Artikel Ini saya mau menjelaskan berbagai aspek dari zonaNews. Ringkasan Informasi Seputar zonaNews Transaksi Digital Bebas Pajak QRIS dan eToll Lepas dari Belenggu PPN Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.
QRIS Meluas ke ASEAN, Bebas PPN 12%
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kini dapat digunakan di seluruh negara ASEAN. Implementasi ini juga disertai dengan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk QRIS dan e-Money.
Pengumuman ini disampaikan Airlangga saat peluncuran EPIC Sale APRINDO di Alam Sutera, Tangerang (22/12/2024). Ia juga menambahkan bahwa e-Toll juga tidak dikenakan PPN.
Airlangga menyatakan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima daftar produk yang dikenakan PPN 12%. Penetapan barang kena PPN ini menjadi wewenang Kementerian Keuangan.
Belum terima setoran (daftar barang mewah dari Sri Mulyani), kata Airlangga sambil tersenyum saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat (12/12).
Itulah informasi komprehensif seputar transaksi digital bebas pajak qris dan etoll lepas dari belenggu ppn yang saya sajikan dalam zonanews Saya berharap artikel ini menambah wawasan Anda selalu berinovasi dan jaga keseimbangan hidup. bagikan ke teman-temanmu. Terima kasih telah membaca