Transaksi Digital Bebas Pajak: QRIS dan e-Toll Lepas dari Belenggu PPN

Zonaberita.web.id Dengan nama Allah semoga semua berjalan lancar. Sekarang saya ingin membahas zonaNews yang sedang trending. Catatan Penting Tentang zonaNews Transaksi Digital Bebas Pajak QRIS dan eToll Lepas dari Belenggu PPN, Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.
QRIS Meluas ke ASEAN, Bebas PPN 12%
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kini dapat digunakan di seluruh negara ASEAN. Implementasi ini juga disertai dengan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk QRIS dan e-Money.
Pengumuman ini disampaikan Airlangga saat peluncuran EPIC Sale APRINDO di Alam Sutera, Tangerang (22/12/2024). Ia juga menambahkan bahwa e-Toll juga tidak dikenakan PPN.
Airlangga menyatakan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima daftar produk yang dikenakan PPN 12%. Penetapan barang kena PPN ini menjadi wewenang Kementerian Keuangan.
Belum terima setoran (daftar barang mewah dari Sri Mulyani), kata Airlangga sambil tersenyum saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat (12/12).
Terima kasih telah mengikuti pembahasan transaksi digital bebas pajak qris dan etoll lepas dari belenggu ppn dalam zonanews ini Silahkan cari informasi lainnya yang mungkin kamu suka cari peluang baru dan jaga stamina tubuh. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. Terima kasih telah membaca