Transaksi Digital Bebas Pajak: QRIS dan e-Toll Lepas dari Belenggu PPN

Zonaberita.web.id Mudah-mudahan selalu ada senyuman di wajahmu. Dalam Opini Ini mari kita bahas keunikan dari zonaNews yang sedang populer. Artikel Ini Mengeksplorasi zonaNews Transaksi Digital Bebas Pajak QRIS dan eToll Lepas dari Belenggu PPN Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.
QRIS Meluas ke ASEAN, Bebas PPN 12%
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kini dapat digunakan di seluruh negara ASEAN. Implementasi ini juga disertai dengan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk QRIS dan e-Money.
Pengumuman ini disampaikan Airlangga saat peluncuran EPIC Sale APRINDO di Alam Sutera, Tangerang (22/12/2024). Ia juga menambahkan bahwa e-Toll juga tidak dikenakan PPN.
Airlangga menyatakan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima daftar produk yang dikenakan PPN 12%. Penetapan barang kena PPN ini menjadi wewenang Kementerian Keuangan.
Belum terima setoran (daftar barang mewah dari Sri Mulyani), kata Airlangga sambil tersenyum saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat (12/12).
Begitulah uraian lengkap transaksi digital bebas pajak qris dan etoll lepas dari belenggu ppn yang telah saya sampaikan melalui zonanews Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya