• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Trauma Mendalam! Ibu Korban Penusukan Anak di Cilandak Diperiksa Polisi dengan Bantuan Psikolog

img

Zonaberita.web.id Hai apa kabar semuanya selamat membaca Pada Artikel Ini saatnya membahas Trauma, Kriminalitas yang banyak dibicarakan. Panduan Artikel Tentang Trauma, Kriminalitas Trauma Mendalam Ibu Korban Penusukan Anak di Cilandak Diperiksa Polisi dengan Bantuan Psikolog Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.

Pengungkapan Motif Pembunuhan Keluarga di Cilandak

Pada Senin, 9 Desember 2024, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengumumkan bahwa saksi kunci, AP (40), ibu korban penusukan, telah memberikan keterangan.

Keterangan AP sangat penting untuk mengungkap motif utama penusukan yang dilakukan oleh MAS (14), putranya. Polisi masih terus menyelidiki alasan MAS tega membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya.

Kondisi AP saat ini sudah membaik dan telah keluar dari rumah sakit. Namun, ia masih mendapat pendampingan psikolog karena trauma akibat kejadian tersebut.

Surat Permohonan Maaf MAS

MAS telah menulis surat permohonan maaf dari dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Surat tersebut ditujukan kepada ibunya, yang saat ini masih dirawat di RS Fatmawati.

Dalam suratnya, MAS mengungkapkan penyesalan dan harapannya. Ia juga meminta maaf kepada ayah dan neneknya yang telah menjadi korban.

Pemeriksaan AP

AP diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi psikolog. Polisi belum dapat mempertemukan AP dengan MAS karena MAS masih berada di rumah aman.

Motif Pembunuhan

Dari pemeriksaan sementara, MAS mengaku mendengar bisikan meresahkan yang membuatnya tidak bisa tidur.

MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT. Ia tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, melainkan dititipkan di rumah aman Bapas Kemensos karena statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum.

Terima kasih atas perhatian Anda terhadap trauma mendalam ibu korban penusukan anak di cilandak diperiksa polisi dengan bantuan psikolog dalam trauma, kriminalitas ini Jangan segan untuk mencari referensi tambahan ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Silakan share kepada rekan-rekanmu. semoga artikel lainnya menarik untuk Anda. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.