Uang Palsu Beredar di Kampus, Menag Murka: Hukum Pelaku dengan Hukuman Berat!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5035676/original/062724300_1733351956-IMG_20241204_223755.jpg)
Zonaberita.web.id Hai semoga harimu menyenangkan. Pada Postingan Ini saatnya membahas zonaNews yang banyak dibicarakan. Catatan Penting Tentang zonaNews Uang Palsu Beredar di Kampus Menag Murka Hukum Pelaku dengan Hukuman Berat, Jangan skip bagian apapun ya baca sampai tuntas.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengecam keras kasus pemalsuan uang yang melibatkan oknum pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut telah mencoreng nama baik institusi dan merugikan bangsa Indonesia.
Menag Nasaruddin menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawai yang terlibat dalam kasus ini. Ia meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah pabrik percetakan uang palsu di dalam kampus UIN Alauddin. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sejumlah alat produksi dan menyita uang palsu yang telah siap edar.
Selain oknum pegawai, polisi juga mengamankan seorang dosen UIN Alauddin yang diduga terlibat dalam kasus ini. Rektor UIN Alauddin, Prof Hamdan Juhannis, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Menag Nasaruddin mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana pemalsuan uang. Ia menegaskan bahwa polisi memiliki kemampuan canggih untuk mendeteksi dan menangkap pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh institusi pendidikan untuk memperketat pengawasan dan mencegah terjadinya tindakan kriminal di lingkungan kampus.
Tanggal: 29 Desember 2024
Demikian uang palsu beredar di kampus menag murka hukum pelaku dengan hukuman berat telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam zonanews Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru cari inspirasi positif dan jaga kebugaran. Jika kamu peduli Sampai jumpa lagi