UMKM Kecil-kecilan, Tetap Nikmati Pajak Super Murah 0,5%!

Zonaberita.web.id Bismillah semoga hari ini istimewa. Dalam Konten Ini saya mau menjelaskan manfaat dari zonaNews yang banyak dicari. Catatan Singkat Tentang zonaNews UMKM Kecilkecilan Tetap Nikmati Pajak Super Murah 05 Jangan berhenti di tengah lanjutkan membaca sampai habis.
Pemerintah membantah rencana penurunan ambang batas omzet UMKM untuk tarif PPh 0,5%. Direktur Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa threshold tetap Rp 4,8 miliar per tahun.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui adanya rencana evaluasi ambang batas omzet UMKM yang terkena pajak atau menikmati PPh Final 0,5%. Rencana ini masih dalam kajian internal dan belum ada keputusan resmi.
Sebelumnya, Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa rencana penurunan threshold didasari rekomendasi OECD. OECD menilai batasan omzet usaha di Indonesia yang terbebas dari PPN terlalu tinggi.
Jika hasil pembahasan menurunkan threshold menjadi Rp 3,6 miliar per tahun, pemberlakuannya akan ditetapkan dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP), seperti PP Nomor 55 Tahun 2022. Perubahan PP ini juga akan menjadi acuan batasan omzet untuk insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM.
Namun, Susiwijono menekankan bahwa rencana ini belum tentu menghasilkan keputusan penurunan threshold omzet pengusaha kena pajak yang senilai Rp 4,8 miliar.
Pemerintah akan menyampaikan hitung-hitungan dan arah kajian terkait rencana ini, meskipun sudah ada rekomendasi OECD. Konteks saat ini adalah insentif PPh Final UMKM.
Demikian umkm kecilkecilan tetap nikmati pajak super murah 05 telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam zonanews Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang di sekitarmu. semoga Anda menemukan banyak informasi menarik. Terima kasih.