Vonis Raja Timah Harvey Moeis Terungkap: Sidang Putusan 23 Desember

Zonaberita.web.id Selamat beraktivitas dan semoga sukses selalu. Pada Edisi Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang zonaNews. Tulisan Tentang zonaNews Vonis Raja Timah Harvey Moeis Terungkap Sidang Putusan 23 Desember Ikuti penjelasan detailnya sampai bagian akhir.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menjatuhkan putusan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis. Sidang ditunda hingga Senin, 23 Desember 2024, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan, ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
Eko menyatakan bahwa pemeriksaan perkara terhadap Harvey Moeis telah rampung. Selanjutnya, hakim akan melakukan musyawarah untuk menentukan putusan.
Putusan terhadap Harvey akan dibacakan bersamaan dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah. Kami akan menjatuhkan putusan untuk ketiganya pada hari Senin, kata Eko.
Jaksa penuntut umum meyakini Harvey bersalah dalam kasus ini. Mereka meminta agar harta benda Harvey dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Demikian vonis raja timah harvey moeis terungkap sidang putusan 23 desember sudah saya bahas secara mendalam dalam zonanews Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada orang lain selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , Jika kamu merasa terinspirasi semoga artikel lainnya juga menarik. Terima kasih.