• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Vonis Raja Timah Harvey Moeis Terungkap: Sidang Putusan 23 Desember

img

Zonaberita.web.id Assalamualaikum semoga kalian dalam perlindungan tuhan yang esa. Hari Ini mari kita eksplorasi zonaNews yang sedang viral. Informasi Praktis Mengenai zonaNews Vonis Raja Timah Harvey Moeis Terungkap Sidang Putusan 23 Desember Ikuti penjelasan detailnya sampai bagian akhir.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menjatuhkan putusan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis. Sidang ditunda hingga Senin, 23 Desember 2024, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan, ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

Eko menyatakan bahwa pemeriksaan perkara terhadap Harvey Moeis telah rampung. Selanjutnya, hakim akan melakukan musyawarah untuk menentukan putusan.

Putusan terhadap Harvey akan dibacakan bersamaan dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah. Kami akan menjatuhkan putusan untuk ketiganya pada hari Senin, kata Eko.

Jaksa penuntut umum meyakini Harvey bersalah dalam kasus ini. Mereka meminta agar harta benda Harvey dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Itulah pembahasan komprehensif tentang vonis raja timah harvey moeis terungkap sidang putusan 23 desember dalam zonanews yang saya sajikan Jangan ragu untuk mendalami topik ini lebih lanjut selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. Sampai jumpa di artikel selanjutnya

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.