Vonis Sang Raja Timah: Harvey Moeis Hadapi Pengadilan Hari Ini

Zonaberita.web.id Bismillah semoga hari ini istimewa. Dalam Opini Ini aku ingin membagikan pengetahuan seputar zonaNews. Artikel Yang Menjelaskan zonaNews Vonis Sang Raja Timah Harvey Moeis Hadapi Pengadilan Hari Ini Baca sampai selesai untuk pemahaman komprehensif.
Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis dan Dua Terdakwa Lainnya Divonis Hari Ini
Jakarta, 23 Desember 2024 - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan hari ini sebagai hari pembacaan vonis untuk kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis sebagai terdakwa.
Hakim ketua Eko Aryanto menyatakan, Kami akan menjatuhkan putusan hari Senin ini untuk ketiga terdakwa, yaitu Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriyansyah, dalam satu hari yang sama. Sidang akan dimulai pukul 10 pagi.
Jaksa penuntut umum meyakini Harvey Moeis bersalah dalam kasus ini dan menuntut agar harta bendanya dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jaksa juga mendakwa Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa | Jabatan |
---|---|
Harvey Moeis | - |
Suparta | Direktur Utama PT RBT |
Reza Andriyansyah | Direktur Pengembangan Usaha RBT |
Begitulah vonis sang raja timah harvey moeis hadapi pengadilan hari ini yang telah saya bahas secara lengkap dalam zonanews Mudah-mudahan Anda mendapatkan manfaat dari artikel ini ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. Jika kamu suka Terima kasih telah meluangkan waktu