Vonis Sang Raja Timah: Harvey Moeis Hadapi Pengadilan Hari Ini

Zonaberita.web.id Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Kini saya akan membahas manfaat zonaNews yang tidak boleh dilewatkan. Tulisan Yang Mengangkat zonaNews Vonis Sang Raja Timah Harvey Moeis Hadapi Pengadilan Hari Ini simak terus penjelasannya hingga tuntas.
Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis dan Dua Terdakwa Lainnya Divonis Hari Ini
Jakarta, 23 Desember 2024 - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan hari ini sebagai hari pembacaan vonis untuk kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis sebagai terdakwa.
Hakim ketua Eko Aryanto menyatakan, Kami akan menjatuhkan putusan hari Senin ini untuk ketiga terdakwa, yaitu Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriyansyah, dalam satu hari yang sama. Sidang akan dimulai pukul 10 pagi.
Jaksa penuntut umum meyakini Harvey Moeis bersalah dalam kasus ini dan menuntut agar harta bendanya dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jaksa juga mendakwa Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa | Jabatan |
---|---|
Harvey Moeis | - |
Suparta | Direktur Utama PT RBT |
Reza Andriyansyah | Direktur Pengembangan Usaha RBT |
Itulah informasi seputar vonis sang raja timah harvey moeis hadapi pengadilan hari ini yang dapat saya bagikan dalam zonanews Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. sebarkan postingan ini ke teman-teman. terima kasih.